Sukses

Jurus Dishub DKI Jakarta Cegah Tragedi KM Zahro Expres Terulang

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemprov akan menata ulang sistem pengelolaan transportasi laut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan pemprov akan menata ulang sistem pengelolaan transportasi laut. Pemprov DKI tidak ingin terbakarnya KM Zahro Expres saat libur tahun baru pada Minggu 1 Januari 2017 terulang.

"Langkah pertama, kita mau tidak mau harus siapkan kapal tambahan. Untuk menyaingi kapal tradisional sehingga ke depannya nanti kapal tradisional mau meningkatkan grade-nya," ungkap Andri di Jakarta, Rabu (4/1/2017).

Dia pun sudah bertemu dengan pihak PT Pelni untuk penambahan satu armada kapal yang bisa beroperasi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dia menyebut Dishub DKI hanya memiliki 12 kapal. 4 Kapal lagi sedang proses sertifikasinya dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sementara itu, swasta memiliki 44 kapal yang beroperasi di Muara Angke.

Meski jumlah kapalnya masih kurang, dia menegaskan Pemprov DKI ingin menguasai transportasi laut ke depannya, mulai dari Pelabuhan Kali Adem di Muara Angke hingga Dermaga Marina Ancol.

"Nanti juga kita bahas boleh enggak kapal-kapal swasta yang ada di Marina, karena dasar hukumnya kita enggak ada nih bisa kita tarik ke situ," ucap Andri.

Menurut dia, PT Pelni sudah menawarkan harga tiket yang dijual untuk tujuan ke Kepulauan Seribu dari Muara Angke yaitu sebesar Rp 16.000. Harga ini, kata dia, jauh lebih murah dari tiket KM Zahro Expres dan kapal sejenis lainnya yang mematok biaya Rp 50.000-Rp 75.000.

"Di satu sisi bagus untuk masyarakat, tetapi satu sisi masyarakat akan ramai dan protes. Ini nanti kita bahas," tutur Andri.

Saat ini, lanjut dia, kapal-kapal milik swasta di Muara Angke menetapkan tarif berdasarkan kesepakatan masing-masing. Dishub hanya bisa mengintervensi dengan meminta para pemilik kapal membentuk koperasi untuk mengelola tarif.

"Ke depan, tarif akan ditetapkan dengan menggunakan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi sebagai payung hukum," kata Andri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini