Sukses

Dhani Soal Makar: Tak Ada Bangkai Antara Saya dan Rachmawati

Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar di Mapolda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani kembali menjalani pemeriksaan terkait dugaan makar di Mapolda Metro Jaya. Dhani diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar Rachmawati Soekarnoputri.

Dhani yang tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 17.00 WIB itu mengaku tidak melakukan komunikasi khusus dengan Rachmawati sebelum menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan akan menjawab sesuai apa yang diketahui.

"Saya enggak ada koordinasi dan enggak perlu koordinasi. Di antara saya dengan Bu Rachma tidak ada yang disembunyikan, dan tidak ada bangkai di antara saya dan Bu Rachma," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/1/2017).

Dhani menyatakan, dirinya tidak membuat janji atau kesepakatan terkait apa yang harus dikatakan ketika menjalani pemeriksaan kasus dugaan makar. Dia mengklaim, apa yang ia sampaikan dengan apa yang disampaikan Rachmawati kepada polisi akan sama karena sesuai fakta.

"Saya yakin apa yang dikatakan Bu Rachma sama dengan apa yang saya katakan. Kalau mau cari bangkai di antara kita, saya yakin tidak ketemu," tandas Dhani.

‎Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Jokowi berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan permufakatan jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini