Sukses

Menggugat Cerai, Nicky Astria Dituduh Berzina

Gugatan cerai penyanyi Nicky Astria dibalas suaminya dengan tuduhan berselingkuh. Hukum positif dan hukum agama berbeda pandangan tentang perzinahan.

Liputan6.com, Jakarta: Bagi sebagian orang, tahun baru menjadi pertanda langkah awal yang lebih baik. Tidak demikian untuk penyanyi pop rock Nicky Astria. Di awal 2002, perempuan kelahiran Bandung, 18 Oktober 1967 itu terlibat konflik rumah tangga. Bahkan Nicky harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, sang suami Satria Kamal menuduh Nicky berselingkuh dengan teman prianya yang bernama Hendra Priyadi. Kuasa hukum Satria atau akrab disapa Mamay, Henry Yosodiningrat mengatakan pengaduan itu berdasar fakta Nicky sering menginap di kediaman pemilik rekaman BASS production di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Pemilik nama Niki Rastitie Karya Dewi itu bermalam tidak seorang diri, tapi mengajak Obit, anak sulungnya yang berusia delapan tahun.

Henry berpendapat dilihat dari segi hukum, tidak patut seorang istri menginap di rumah pria yang tidak memiliki pasangan. Dia menganjurkan ke Mamay melapor ke polisi untuk mengambil anak. "Sudah sepatutnya Mamay menduga telah terjadi hal yang tidak patut di rumah itu," ujar Henry.

Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Merdisyam menuturkan kepolisian menjemput Nicky untuk mengklarifikasi laporan itu. Berdasarkan laporan itu, Nicky kini berstatus sebagai terlapor dan dikenakan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau pasal perzinahan. Untuk membuktikan tuduhan itu, polisi telah memanggil beberapa saksi dan terus mencari bukti-bukti.

Kasat Serse Polres Jaksel AKP Merdisyam mengatakan laporan Mamay bersifat delik aduan absolut yaitu kasus yang hanya dapat diajukan jika ada laporan suami atau istri yang dirugikan. Sewaktu-waktu, perkara yang dilaporkan ini bisa dicabut kembali sebelum disidangkan di pengadilan."Jadi masih ada peluang untuk itu," kata Merdisyam.

Dengan wajah terpukul usai pemeriksaan, Nicky menanggapi tuduhan itu di hadapan media massa. Pelantun lagu Jarum Neraka ini mengungkapkan Mamay dan dirinya telah berupaya menyelesaikan pertikaian itu selama tiga tahun. Tapi mereka tak menemui titik temu."Saya minta maaf, saya mohon ampun, saya tidak tahan,&ujar perempuan berkulit putih ini tersedu-sedu.

Satria Kamal adalah putra ketiga mantan Gubernur Jawa Barat Solichin GP. Pegawai perusahaan perikanan di Tual, Maluku, itu menyunting Nicky pada 1992. Mereka dikaruniai dua anak perempuan, Zana Chobita Arethusa dan Batari Hama Amadea. Sembilan tahun kemudian, bahtera rumah tangga mereka mulai goncang. Nicky menyodorkan surat pernyataan cerai yang harus ditandatangani Mamay. Surat itu berisi keterangan Mamay telah menjatuhkan talak satu pada Nicky. Pada awalnya, pria berusia 43 tahun ini menolak menandatangani.

Dalam perkembangannya, konflik rumah tangga kian meruncing. Nicky mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama. Saat gugatan itu diajukan, Mamay memperoleh informasi istrinya berselingkuh. Dia mengaku tak gegabah saat meminta bantuan kepolisian mencek rumah Hendra, tempat Nicky menginap. Tindakan itu diambil karena khawatir terhadap perkembangan mental kedua putrinya.

Sejak menikah, kehidupan rumah tangga penyanyi rock yang melambung di era 1980-an itu dikenal cukup harmonis dan jauh dari gosip. Nicky tidak menduga tindakannya menginap bersama sang putri di rumah Hendra menjadi dasar laporan Mamay ke kepolisian. Zacky, kakak kandung Nicky, mengatakan saat menginap di rumah Hendra, kondisi kejiwaan adiknya sedang labil karena menghadapi kasus perceraian.

Asnifriyanti Damanik, Direktur Internal Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan mengatakan kasus perzinahan itu memungkinkan Nicky dan Hendra menjadi tersangka. Tapi tuduhan itu harus didukung alat bukti yang cukup dan keterangan saksi sesuai pasal 284 KUHP. Hukum Indonesia mensyaratkan minimal dua saksi yang melihat perzinahan. Petunjuk lain kejahatan terhadap kesusilaan itu jika para pelaku berada dalam satu kamar. "Kalau tidak ada saksi tapi tertangkap tangan mungkin bisa diindikasikan perzinahan," ujar Asnifriyanti.

Sedangkan mantan Hakim Agung Bismar Siregar berpendapat KUHP dan Hukum Islam berbeda pandangan tentang perzinahan. Hukum positif menyatakan perzinahan adalah hubungan dua manusia berlainan jenis kelamin, satu di antara mereka telah berkeluarga. &Kalau suka sama suka tidak apa-apa," kata dia.

Hukum agama mengatakan perzinahan adalah hubungan di antara dua insan berbeda kelamin yang tidak terikat perkawinan. Pembuktian tindakan itu memerlukan empat saksi. Menurut Bismar, dugaan yang menyebutkan seseorang tidur di rumah orang lain dianggap terlalu dini untuk menyebut perzinahan. Dia mengatakan seorang perempuan yang menginap di rumah seorang duda, selama tak melakukan pelanggaran, tidak bisa dikatakan berzinah.

Asnifriyanti menilai posisi Nicky dipojokkan. Opini publik yang dibangun telah mencap Nicky sebagai perempuan berselingkuh. Permintaan Mamay ke kepolisian untuk memeriksa rumah Hendra dimaksudkan seakan-akan Nicky tertangkap tangan telah berzina. "Kekerasan fisik dan psikis disembunyikan untuk menciptakan kesan yang baik," kata dia.(COK/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini