Sukses

Presiden Menetapkan Belasan Hakim Ad Hoc

Presiden menetapkan 18 hakim Ad Hoc yang akan menangani pelanggaran HAM di Timtim dan Tanjungpriok. Mereka akan ditempatkan di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Megawati Sukarnoputri menetapkan 18 nama hakim Ad Hoc. Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Tertanggal 12 Januari 2002. Ke-18 hakim Ad Hoc itu dipersiapkan untuk menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia dalam Kasus Timor Timur dan Tanjungpriok. Rencananya, enam hakim ditempatkan di Pengadilan Tinggi Jakarta. Sedangkan 12 hakim lainnya akan ditempatkan di seluruh pengadilan negeri di Jakarta. Demikian disampaikan Hakim Agung Benyamin Mangkudilaga di Jakarta, Senin (14/01).

Keenam hakim Ad Hoc yang ditempatkan di PT Jakarta antara lain Syeifulina Fahruddin, Soedjono Dirdjosisworo, Amir Summa, Ahmad Sutarmadi, Sanwani Nasution, dan Roeroe. Mereka akan menangani
untuk tingkat banding. Sedangkan 12 hakim Ad Hoc lainnya adalah Komariah Emong Sapardjaja, Abdul Rahman, H.M. Kabul Supriadhi, Muhammad Guntur Alfie, Winarno Yudho, Heru Susanto, Rudi M. Rizki, Hendra Nurtjahjo, Kelelong Bukit, Sulaiman Hamid, Rahmat Syafei, dan Amiruddin Aburarea. Mereka dipersiapkan untuk pengadilan tingkat pertama.

Penetapan ke-18 hakim Ad hoc ternyata mendapat tanggapan positif dari beberapa kalangan. Pengurus sementara (caretaker) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Irianto Subiakto, misalnya. Menurut Irianto, penetapan hakim nonkarir tersebut menujukkan keinginan pemerintah untuk mengadili para pelanggar berat HAM di Timtim dan Tanjungpriok. Pilihan terhadap para akademisi mencerminkan semangat pengadilan HAM yang tidak ingin mengedepankan muatan politis, tapi lebih pada putusan hukum.(DEN/Imelda Sari)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.