Sukses

Aris Narang Divonis Satu Tahun Penjara

Terdakwa koruspi anggaran DPRD Palangkaraya divonis satu tahun penjara. Meski sudah divonis, terdakwa yang juga keponakan Gubernur Kalteng itu tidak langsung ditahan.

Liputan6.com, Palangkaraya: Aris Narang, terdakwa kasus korupsi anggaran biaya pengembangan sumber daya manusia di DPRD Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, divonis satu tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Kamis (8/4), Aris dianggap terbukti merugikan negara sebesar Rp 2 miliar lebih.

Majelis hakim yang dipimpin Kusriyanto SH menyebutkan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Vonis hakim itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum [baca: Kemenakan Gubernur Dituntut Satu Tahun Penjara].

Walaupun sudah divonis satu tahun penjara, Aris tidak langsung ditahan. Melalui pengacaranya, terdakwa menyatakan pikir-pikir dan minta waktu seminggu untuk menyatakan pendapatnya.

Aris, mantan Ketua DPRD Palangkaraya periode 2004-2009 juga merupakan keponakan dari Gubernur Kalteng Teras Narang. Vonis itu merupakan hasil sidang panjang selama enam bulan dengan melibatkan 65 orang saksi. Untuk menjaga keamanan selama persidangan, puluhan petugas kepolisian tampak berjaga-jaga di sekitar ruang sidang.(TES/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini