Sukses

Divonis Lima Tahun, Istri Histeris

Majelis hakim PN Cianjur, Jabar, menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang didakwa telah melakukan korupsi. Istri terdakwa histeris mendengar vonis tersebut.

Liputan6.com, Cianjur: Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat menjatuhkan vonis lima tahun penjara serta denda Rp 500 juta kepada Heri Sukirman, mantan anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2004-2009. Dalam persidangan Kamis (8/4), majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial sebesar Rp 2,5 milyar.

Istri Heri yang menghadiri persidangan histeris saat majelis hakim menjatuhkan vonis yang dianggapnya cukup berat. Tim kuasa hukum Heri menilai vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya belum menyentuh rasak keadilan dan dianggap penuh rekayasa. Karena itu mereka akan mengajukan banding.

Sebelumnya Heri dituntut delapan tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Pihak kejaksaan menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim terlalu ringan. Jaksa juga berpikir akan mengajukan banding.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini