Sukses

Warga Minta Kasus Lapindo Dibuka Lagi

Sidang SP3 kasus Lapindo memasuki tahap kesimpulan. Tim pengacara warga korban lumpur Lapindo meminta hakim meneliti bukti baru.

Liputan6.com, Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3), menggelar sidang praperadilan kasus tragedi semburan lumpur Lapindo yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Jatim. Pihak penggugat, yaitu warga korban lumpur yang diwakili tim pengacara meminta SP3 segera dicabut.
 
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini