Liputan6.com, Surabaya: Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3), menggelar sidang praperadilan kasus tragedi semburan lumpur Lapindo yang dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Jatim. Pihak penggugat, yaitu warga korban lumpur yang diwakili tim pengacara meminta SP3 segera dicabut.
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)
Warga menilai lumpur Lapindo bukan fenomena alam tetapi disebabkan adanya faktor kesalahan manusia. Kesimpulan ini sesuai dengan hipotesa Profesor Richard Devis dari Universitas Durham, Inggris.(IAN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.