Sukses

Diadang Perampok, Uang Rp 300 Juta Melayang di Siang Bolong

Peristiwa ini bermula saat Nurjaman mendapatkan tugas dari Manajemen SPBU 34-17405, untuk menyetorkan uang hasil penjualan ke Pertamina

Liputan6.com, Bekasi - Komplotan perampok nasabah bank kembali beraksi di Kota Bekasi. Kali ini, seorang sekuriti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bersimbah darah setelah dicelurit kawanan tersebut.

Korban yang bernama Agus Nurjaman (50), warga Cilacap, Jawa Tengah itu dirampok di tengah kepadatan jalan raya, Selasa (3/1/2017) sekitar pukul 13.30 WIB.

Peristiwa ini bermula saat Nurjaman mendapatkan tugas dari Manajemen SPBU 34-17405, untuk menyetorkan uang hasil penjualan BBM ke Pertamina. Dia akan menyetorkan uang hasil penjualan BBM dengan cara stor tunai ke sebuah bank di Jalan Raya Hankam. Saat itu, uang tunai sebesar Rp 300 juta, dimasukkan ke tas dan dibawa korban dengan sepeda motor seorang diri.

"Biasanya yang storan bendahara atau bos, naik mobil. Karena bos lagi ke luar kota, Nurjaman yang disuruh setoran," kata rekan korban, Adi Atma, saat ditemui di UGD RS Persada Medika, Jatirahayu, Pondok Gede.

Namun, di tengah perjalanan, ayah dua anak ini, mendadak dihadang komplotan pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Mereka lalu mengacungkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

"Dia sempet ditendang, hingga jatuh. Tapi dia masih mencoba mempertahankan tas yang dibawa," Adi menjelaskan.

Namun, pelaku lalu mengayunkan celurit ke arah Nurjaman. Akhirnya, korban menderita 3 luka sobek di bagian tangan kanan, satu di kepala, dan 2 di punggung.

Melihat korban tak berdaya, para pelaku langsung mengambil tas yang dibawa korban dan melarikan diri ke arah Pondok Gede.

"Pelakunya ada empat orang. Dua orang nunggu di pinggir jalan, dua orang yang masing-masing dibonceng, nyerang pakai celurit. Kata warga, pelakunya pakai cadar, jaket hitam," ucap Adi.

Atas hal tersebut, korban masih terkulai lemas dan belum sadarkan diri. Uang Rp 300 juta berhasil dibawa lari pelaku.

"Ini masih kita dalami ya. Kita masih mencari keterangan dari saksi-saksi dan juga korban," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriyadi, saat meninjau TKP.

Apabila tertangkap, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.