Sukses

Datangi Polda Metro, Ahmad Dhani Jadwal Ulang Pemeriksaannya

Musiskus Ahmad Dhani batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar.

Liputan6.com, Jakarta - Musiskus Ahmad Dhani batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan makar. Kedatangan Dhani ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

"Tadi baru ngatur jadwal. Karena (hari ini) saya enggak bisa sampai malam. Tiap malam saya kampanye di Bekasi," ujar calon wakil bupati Bekasi ini di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/1/2017).

Sementara pengacara Dhani, Jamal Yamani yang mendampinginya ke Mapolda Metro Jaya menuturkan, pemeriksaan terhadap kliennya sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB tadi pagi. Namun Dhani baru bisa memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 13.00 WIB.

Jamal menambahkan, kliennya hari ini memiliki agenda lain pada pukul 17.00 WIB. Karena itu, pemeriksaan Dhani ditunda pada Rabu 4 Januari 2017 pukul 10.00 WIB, dan Kamis 5 Januari 2017 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan ini untuk dua unit yang berbeda. Yang satu (oleh penyidik) Jatanras, yang satu untuk Kamneg. Tapi sebagai saksi untuk kasus dugaan makar dengan tersangka yang kita belum tahu," terang Jamal.

‎Sebelumnya, 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212. Mereka diduga terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Jokowi berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.