Sukses

Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Terkait Status Ahok

Ahok belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah nonaktif lantaran sedang mengikuti cuti kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima surat dari pengadilan soal status hukum Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Hal itu disampaikan dia saat menjawab pertanyaan terkait Ahok yang saat ini sudah berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Surat kan sudah ada," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Menurut pria yang akrab disapa Soni itu, Ahok belum bisa dinonaktifkan karena statusnya yang saat ini sudah nonaktif lantaran sedang mengikuti cuti kampanye.

"Sekarang bagaimana kita menonaktifkan orang yang sudah nonaktif? Maka tunggu saja dulu, prosesnya sedang digodok di Kemendagri," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri ini.

Kemendagri, lanjut Soni, memerlukan surat resmi dari pengadilan untuk menentukan apakah Ahok perlu diberhentikan sementara atau tidak dari kursi DKI 1.

Apabila Ahok nanti diberhentikan sementara, jelas Soni, maka Wakil Gubernur nonaktif DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat yang akan menjadi Plt Gubernur DKI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini