Sukses

Jadi Saksi Pelapor, Ini yang Disampaikan Novel FPI di Sidang Ahok

Novel Bamukmin menjadi saksi pertama dalam sidang keempat kasus Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Setelah memberikan keterangan ke majelis hakim yang memakan waktu sekitar 3 jam, Novel pun langsung meninggalkan Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Novel menjadi saksi pertama dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB, Novel menyebut bahwa data-data soal penistaan agama oleh Ahok yang dibawa ke persidangan tidak terbantahkan.

Pertama, Novel membawa bukti berupa e-book dari buku tulisan Ahok dengan judul 'Merubah Indonesia'. Di dalamnya, Ahok dianggap sudah menyerang surat Al Maidah.

"Jadi dari e-book sendiri, dari halaman 40 paragraf satu dua, sudah menyerang Al Maidah. Dan saya tantang tadi. Ahok itu berani," tutur Novel usai pemeriksaan saksi di lokasi, Selasa (3/1/2016).

Kemudian kedua, Novel mengaku menyinggung Ahok saat menjadi calon wakil gubernur DKI pada Pilkada 2012 lalu. Saat itu, mantan Bupati Belitung itu juga sudah menyerang agama tertentu.

"Contohnya, (Ahok bilang) ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes. Atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat-ayat suci. Nah, itu saya sampaikan," jelas Novel.

Ketiga, dugaan penistaan agama oleh Ahok juga dilakukan di Pulau Pramuka pada 27 September, di acara Partai Nasdem 21 September, dan ketika 30 Maret. Ketiga momen itu berisikan singgungan Ahok terhadap surat Al Maidah juga.

Keempat, dia juga menyatakan Ahok telah menyerang perempuan yang berjilbab dan hadis Nabi.

"Untuk memenuhi rasa keadilan itu, saya minta kepada hakim yang tadinya menantang saya untuk jabarkan kebusukan-kebusukan Ahok, yang Ahok menyerang orang berjilbab. Kemudian hadis Nabi yang kaki surga di bawah Alexis, bukan di telapak kaki ibu. Itu saya akan jabarkan satu per satu," ujar Novel.

Hanya saja, memang Novel pada akhirnya tidak merinci berbagai bentuk lain dari penistaan yang diduga Ahok lakukan di hadapan majelis hakim. Sebab, hakim menyatakan tidak perlu.

"Hakim memutuskan tidak dibacakan," Novel memungkas.

Novel selesai memberi kesaksian di hadapan majelis hakim sekitar pukul 12.30 WIB.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.