Sukses

Nakhoda KM Zahro Expres Jadi Tersangka

Hero mengatakan, nakhoda tersebut melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan nakhoda Kapal Motor Zahro Expres sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal tersebut saat berlayar menuju Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta. Dalam kebakaran tersebut, 23 orang meninggal dunia.

"Sudah tersangka dari kemarin sore" ujar Direk‎tur Polisi Perairan Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendriatno Bachtiar dalam keterangan tertulis yang diterima, Jakarta, Selasa (3/1/2017).

Hero mengatakan, nakhoda tersebut melanggar Pasal 302 Undang-Undang Pelayaran. "Akibat‎ kelalaian dia karena berdasar manifes 100, fakta di lapangan penumpangnya lebih dari 100. Tapi tetap diberangkatkan," kata dia.

Dia mengatakan, seharusnya sebagai nakhoda dia tidak memberangkatkan kapalnya bila penumpangnya membeludak. Sebagai nakhoda dia seharusnya mengklarifikasi kepada syahbandar setempat. Nakhoda pun tidak tahu persis jumlah penumpang KM Zahro Expres.

"Karena ada penumpang dari kapal kapal lain yang masuk ke kapal Zahro jadi tidak terdata secara sistematis layaknya tiket-tiket alat transportasi lainnya. Contoh kayak kapal terbang, pesawat kan jelas tuh kayak di kereta api atau bus, nah ini dia tampung aja," kata Hero.

Berdasarkan pendataan kepolisian, terdapat 191 penumpang KM Zahro Expres saat tragedi tersebut terjadi. "Karena nakhoda menyampaikan kalau di seat bawa 100 kapasitasnya, dia atas, lantai dua itu 90 an jadi dari hasil keterangan nakhoda juga tidak pasti berapa jumlah penumpang‎," kata dia.

Hingga saat ini polisi masih mencari pemilik kapal. Sebab, sejak kejadian itu pemilik kapal belum pulang ke rumahnya. "Kita masih pencarian status mereka masih sebagai saksi. Keterlibatan dalam perkara ini belum jelas," kata Hero‎.

KM Zahro Expres terbakar Minggu pagi 1 Januari 2017, di perairan Kepulauan Seribu. Saat itu kapal berangkat Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Namun, setelah berlayar 1 mil, kapal terbakar.

Sebanyak 23 orang telah meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Jenazah para korban KM Zahro Expres tersebut telah dibawa ke RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.