Sukses

Sidang Ahok Digelar di Auditorium Kementerian Pertanian Hari Ini

Ia mengungkapkan, dipindahkannya tempat sidang Ahok berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung (MA).

Liputan6.com, Jakarta - Nota keberatan atau eksepsi Basuki Tjahaja Purnama ditolak Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto. Tidak hanya Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, eksepsi penasihat hukumnya juga ditolak hakim dalam putusan sela.

Sidang Ahok tidak lagi digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang saat ini ditempati Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Melainkan akan digelar di ruang Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Persidangan kami lanjutkan pada Selasa, 3 Januari 2017, dengan materi mendengar keterangan saksi-saksi," ujar Dwiyarso usai membaca putusan sela di bekas gedung PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Desember 2016.

Ia mengungkapkan, dipindahkannya tempat sidang Ahok berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung (MA). Hal itu terlihat dari surat yang diterbitkan MA, yakni SK Ketua MA No.221/KMA/SK/2016.

Pemindahan tersebut, ia mengaku, atas permohonan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Tak Keberatan

Kuasa hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi tak mempersoalkan perihal pemindahan lokasi sidang lanjutan tersebut.

"Oh itu kewenangan Mahkamah Agung ya, jadi kami terima saja. Kami tidak punya alasan untuk keberatan," ucap Trimoelja usai sidang putusan sela di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada, Selasa 27 Desember 2016.

Dengan begitu, Trimoelja dan tim kuasa hukum lainnya mengaku siap dengan sidang lanjutan yang beragenda keterangan para saksi. "Ya, kami harus siap dong," ucap dia.

Pada sidang akhir tahun lalu, majelis hakim menolak semua nota keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Atas dasar itu, sidang Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama pun berlanjut.

"Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," ucap hakim Dwiarso dalam persidangan.

‎Kedua, ujar dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilanjutkan.

Putusan ini, ujar Dwiarso, bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari majelis hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.