Sukses

Tersangka Korupsi Bakamla Akui Terima Dolar Singapura dan AS

Laksamana Pertama BU ditetapkan Pusat Polisi Militer TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Bakamla.

Liputan6.com, Jakarta - Laksamana Pertama BU ditetapkan Pusat Polisi Militer TNI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Komandan Polisi Militer (Danpom) Mabes TNI Mayjen Dodik Wijanarko mengatakan, terdapat alat bukti berupa uang dolar Singapura dan dolar Amerika dalam kasus ini.

"Barang bukti adalah 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika," kata Mayjen Dodik di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Tersangka BU, lanjut Dodi, mengakui menerima sejumlah uang tersebut dalam kasus ini. "Dari keteranganya, dia (BU) mengakui menerimanya. Tetapi, kekurangan dari nilai itu tidak dipakai olehnya," terang Dodi.

Ditegaskan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Wuryanto, barang bukti ditemukan di rumah tersangka saat penyelidikan. Namun, terkait prosesnya masih dipelajari lebih dalam lagi.

"Barang bukti ditemukan di rumah (BU), prosesnya saya kira langsug diserahkan tapi ini masih didalami lagi lewat penyidikan," ujar dia.

Laksamana Pertama BU merupakan Direktur Data dan Informasi Bakamla. Dalam proyek terindikasi korupsi oleh KPK, BU menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan surveillance system melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).

Tersangka Lain

Danpom TNI Mayjen Dodik Wijanarko mengatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya oknum militer lain yang terlibat dalam kasus korupsi di Bakamla.

"Mengarah ke situ (oknum militer lain) harus kami dalami dulu, cari alat bukti dulu. Saya tidak gegabah, tidak ceroboh, masih digali terus," kata Dodik.

Disinggung terkait peradilan konektivitas antara KPK dan POM TNI untuk mengadili kasus ini, Dodik menyatakan, tersangka sipil diurus KPK dan oknum TNI menjadi urusannya. "Urusan mu ya urusan mu, urusan aku ya aku. Pasalnya sama undang-undangnya sama, sipil urusanya sama KPK, TNI ke saya," tegas dia.

Mengenai sanksi mengancam Laksamana Pertama BU, Dodik mengaku akan mendalami lebih dulu unsur pasal apa saja yang terpenuhi. "Sanksi  harus menentukan pasal (dulu), jelas ini Undang-Undang Korupsi dengan ancaman luar biasa bisa seperti kasus Brigjend T beberapa waktu lalu," dia memungkas.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.