Sukses

Korupsi Bakamla, Laksamana Pertama BU Ditetapkan Jadi Tersangka

Penetapan tersangka terhadap perwira tinggi TNI AL setelah pemeriksaan beberapa saksi militer dan sipil.

Liputan6.com, Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI menetapkan status tersangka terhadap Laksamana Pertama BU menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Laksamana Pertama BU resmi ditetapkan menjadi tersangka, dia ditetapkan tersangka terkait kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK 14 Desember di Bakamla RI," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Dodik Wijanarko dalam keteragan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Penetapan tersangka dilakukan setelah pihak POM TNI memeriksa beberapa saksi dari sipil dan TNI.

"Dari keterangan saksi dan barang bukti penyelidikan. Sekarang status penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," kata Dodik.

Pihak POM TNI juga telah menggeledah kediaman BU dan menyita barang bukti guna kepentingan penyidikan.

KPK telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu diamankan empat orang, yakni ‎Edi, Adami, Hardy, dan Danang Sri Raditiyo.

Dari pemeriksaan 1x24 jam, tiga di antaranya jadi tersangka, sementara Danang yang merupakan pegawai PT MTI masih berstatus saksi. Sedangkan, Fahmi jadi tersangka usai KPK memeriksa terhadap mereka yang diamankan Tim Satgas dalam OTT tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.