Sukses

Jenazah Perampok Sadis Pulomas Dijemput Keluarga dari RS Polri

Jenazah perampok sadis Pulomas sudah siap diambil pihak keluarga.

Liputan6.com, Jakarta - Jenazah perampok sadis Pulomas, Ramlan Butarbutar dijemput pihak keluarga dari RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, siang ini pukul 12.50 WIB. Jenazah Ramlan akan dibawa dan langsung di semayamkan di Kali Mulia, Cilodong, Depok, Jawa Barat.

"Ya jenazah korban telah ditunggu oleh keluarga di sana," ucap kerabat Ramlan, Christ Butarbutar, di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (30/12/2016).

Sementara itu, sebelum dibawa pulang, Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran Kepolisian Kombes Yusuf Mawadi mengatakan, tersangka pembunuhan sadis Pulomas Ramlan Butarbutar berada di ruang pemulasaraan. 

Yusuf mengatakan, telah melakukan autopsi dan belum dapat membeberkan hasilnya. "Autopsi sudah dilakukan yang masalah hasil. Karena proses autopsi tersebut tidak sesederhana itu, memerlukan pemeriksaan patologi dan lainnya yang butuh waktu," kata dia.

Yusuf mengatakan, hasil autopsi jenazah Ramlan akan diserahkan ke penyidik.

Kelompok perampok yang diotaki Ramlan Butarbutar menyekap 11 orang di dalam kamar mandi berukuran 1,5 x 1,5 meter tanpa ventilasi selama 17 jam di rumah mewah, Jalan Pulomas Utara, Nomor 7A, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Saat ditemukan pada Selasa 27 Desember 2016, didapati enam orang meninggal dan lima luka-luka.

Enam korban meninggal yakni pemilik rumah Dodi Triono (59) dan dua putrinya, Diona Arika Andra Putri (16) dan Dianita Gemma Dzalfayla (9). Kemudian teman Gemma, Amel, serta dua sopir pribadinya bernama Yanto dan Tasrok.

Lima korban selamat dari pembunuhan Pulomas itu yakni, dua anak Dodi bernama Zanette Kalila Azaria (13) dan Fitriani (23). Serta tiga asisten rumah tangga bernama Emi (41), Santi (22), dan Windy (23). (Cynthia Lova)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.