Sukses

Suami Sylviana Murni Akan Diperiksa Terkait Dugaan Makar Hari Ini

Suami Cawagub DKI nomor urut satu itu akan diperiksa mengenai aliran dana yang diduga diterima salah satu tersangka makar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan makar yang menyeret sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi yang dianggap mengetahui kegiatan tersebut.

Hari ini, polisi akan memeriksa suami Sylviana Murni, Gde Sardjana sebagai saksi. Suami Cawagub DKI nomor urut satu itu akan diperiksa mengenai aliran dana yang diduga diterima salah satu tersangka makar.

"Iya, besok (Jumat) suami Sylviana Murni akan kita panggil jadi saksi dugaan makar. Dipanggil jam 1 siang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016 malam.

Dia mengungkapkan, surat panggilan terhadap Gde telah dilayangkan tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan. Gde sendiri diperiksa terkait dugaan pemberian dana terhadap Jamran, salah satu tersangka makar yang ditangkap pada Jumat 2 Desember lalu.

"Kita belum tahu, nanti kita akan tahu dia memberikan uang kepada Jamran untuk apa dan berapanya. Ini masih sebatas saksi," tandas Argo.

Sebelumnya, sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat 2 Desember 2016 pagi atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri dijerat dengan Pasal 107 Jo 110 Jo 87 KUHP tentang Makar. Namun mereka langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 24 jam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo berdasarkan Pasal 207 KUHP.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar masih ditahan di Polda Metro Jaya hingga saat ini. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.