Sukses

Ketua MK: Uji Materi Cuti Kampanye Ahok Lagi Dibahas RPH

Arif menampik MK sengaja menunda perkara Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat angkat bicara soal nasib uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Arief menyatakan, uji materi Ahok masih dalam pembahasan.

"Perkara itu tak bisa saya ceritakan, tapi bisa saya informasikan, perkara itu masih dalam proses pembahasan dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Jadi nanti akan segera kita selesaikan," ucap Arif di kantornya, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Dia pun meminta jangan dibatasi untuk segera memutuskan. "Kita jangan dibatasi untuk segera memutuskan. Jangan dikatakan adanya ketidakpastian hukum. Kan kepastian hukum masih ada melalui undang-undang yang masih berlaku," jelas Arif.

Dia menegaskan, pihaknya tidak berhenti bekerja. Bukan hanya untuk membahas gugatan Ahok saja, tapi perkara lainnya. Dia menampik MK sengaja menunda perkara Ahok.

"Kita bekerja tidak ada jedanya. Ini akhir tahun, memang tidak ada persidangan lagi. Tapi kita masih tetap bekerja. Ini ada yang susun draft," kata Arif.

"RPH itu tiap hari. Kita tiap hari ke kantor jam 8 itu RPH dan ada sidang-sidang dan selesai sore. Bahkan draf putusan, pasti ada yang sampai malam. Itu tugas kita berat sekali," lanjut Arif.

 


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.