Sukses

Wakil Ketua Komisi V: Rp 100 Juta Hasil Geledah KPK Itu Uang Saya

Dia juga membantah kesaksian Aseng saat persidangan yang menyebut pernah memberi uang Rp 2,5 miliar lewat anggota DPRD Bekasi.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana‎ Adia mengaku dikorek penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penemuan uang Rp 100 juta saat penggeledahan di rumahnya, Cimahi, Jawa Barat. Dia membantah, uang itu bagian dari penerimaan dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

"Saya tidak kenal (Aseng). Saya diklarifikasi uang, uang yang ditemukan yang Rp 100 juta, saya tunjukkan itu buktinya, bahwa itu uang saya (bukan uang dari Aseng)," ujar Yudi Widiana usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2016.

Menurut Yudi, uang itu adalah hasil bisnisnya. Bahkan dia mengaku, sudah menunjukkan buktinya kepada penyidik bahwa uang itu adalah miliknya.

"Saya ada transaksi bisnis, saya tunjukkan buktinya," ucap politikus PKS itu.

Dia juga membantah kesaksian Aseng saat persidangan yang menyebut pernah memberi uang Rp 2,5 miliar lewat anggota DPRD Bekasi Fraksi PKS, M Kurniawan.

"Enggak tahu, tanyain saja sama dia. Tapi ya kalau Kurniawan sih itu kan kader PKS‎," kata Yudi.

KPK telah menetapkan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan suap program aspirasi Komisi V DPR yang direalisasikan untuk proyek jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Aseng dijerat sebagai tersangka lantaran diduga memberi hadiah kepada penyelenggara negara. ‎Tujuannya agar Aseng mendapat persetujuan anggaran proyek di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, KPK tak merinci siapa pihak penyelenggara negara yang diberi suap oleh Aseng tersebut.

‎Oleh KPK, Aseng dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf A atau huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah‎ dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor).‎

Sementara, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta beberapa waktu lalu, Aseng menyebutkan, dirinya memberikan uang kepada Wakil Ketua Komisi V DPR, Yudi Widiana. Total uang yang diberikan Aseng kepada Yudi Widiana sebanyak Rp 2,5 miliar.

Suap diberikan agar jatah proyek dari program aspirasi untuk perusahaannya tidak terganggu. Uang sebanyak itu diberikan melalui Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK