Sukses

Jual Shabu, Ibu Rumah Tangga Ditangkap

Polres Surabaya Timur, Jatim, menangkap dua pengedar shabu, salah satunya adalah ibu rumah tangga. Kedua pelaku mengedarkan shabu dengan keuntungan sekitar Rp 100 ribu per paketnya.

Liputan6.com, Surabaya: Kepolisian Resor Surabaya Timur, Jawa Timur, Ahad (21/3), meringkus dua pengedar shabu, salah satunya adalah ibu rumah tangga. Siti Martina ditangkap di rumahnya di daerah Bratang, Surabaya. Pelaku ditangkap saat bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Kepada penyidik, Siti mengaku mengedarkan barang haram itu kepada para pelacur dengan keuntungan Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. Ketika rumahnya digeledah, polisi menemukan 0,5 gram shabu. Satu lagi pelaku yang ditangkap adalah Saluki.

Penangkapan kedua pengedar shabu tersebut berawal dari informasi warga terkait seringnya rumah Siti dan Saluki dikunjungi orang yang diduga konsumen shabu. Siti dan Saluki mengaku mendapatkan shabu dari Giman di tempat biliar daerah Bratang. Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Surabaya Timur dengan jeratan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.