Sukses

Maju Mundur Lokasi Sidang Ahok

Mahkamah Agung setuju memindahkan lokasi sidang dari gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Kompleks Kementerian Pertanian. Tapi...

Liputan6.com, Jakarta - Sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyedot perhatian banyak pihak. Lokasi penyelenggaraan pun menjadi pertimbangan matang dari kepolisian mengingat banyaknya antusiasme massa yang hadir.

Atas permintaan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Mahkamah Agung setuju memindahkan lokasi sidang dari gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Kompleks Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Sidang akan dipindah ke ruang auditorium Kementerian Pertanian di Jalan MR Haryono, nomor 3, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pemindahan lokasi sidang telah disetujui dan diputuskan berdasarkan SK Ketua MA bernomor 221/KMA/SK/2016" ujar Kepala Humas Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur saat dihubungi Liputan6.com, Jumat 23 Desember 2016.

Menurut dia, sidang dipindahkan agar sidang Ahok dapat menampung pengunjung yang lebih banyak.

"Di gedung bekas PN Jakpus itu terlalu sempit. Agar lebih banyak menampung pengunjung sidang, polda dan kejati mengajukan permohonan agar persidangan dipindahkan. Dipilihlah di auditorium Kementerian Pertanian, kan lebih besar," kata Ridwan.

Alasan lain, ia menambahkan, adalah faktor keamanan. Sehingga, sidang Ahok diharapkan dapat berjalan lancar. "Ini kan juga karena Kamtibmas. Ruang yang lebuh luas diharapkan dapat memudahkan persidangan," ungkap dia.

Suasana tampak samping luar Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (26/12).(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Meski begitu, Ridwan mengaku, jumlah pengunjung sidang Ahok bukan tidak dibatasi, melainkan tetap dibatasi. Sebab, jika sidang Ahok telalu disesaki pengunjung dikhawatirkan dapat mempengaruhi pihak-pihak di persidangan.

"Jangan sampai ada yang berdiri-berdiri. Dipilih tempat yang luas kan supaya persidangan berlangsung kondusif. Jangan sampai nantinya pengunjung justru mempengaruhi keterangan saksi-saksi atau terdakwa," Ridwan menandaskan.

Kepolisian pun sudah bersiap jelang sidang ketiga Ahok di lokasi baru. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi baru tersebut. Polisi juga telah melakukan sterilisasi tempat sidang untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Dalam sidang kedua yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan (eksepsi) Ahok. (Pool/Agung Rajasa)

"Iya, sudah dilakukan pengecekan dan persiapan juga. Di sana tempatnya cukup baik untuk dilakukan sidang," ujar Argo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 25 Desember 2016.

Argo mengklaim, lokasi tersebut sudah siap digunakan untuk sidang lanjutan kasus yang menjerat Ahok. Namun polisi belum bisa pastikan berapa kekuatan personel yang bakal diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan.

"Kita melihat dulu, ya. Jumlahnya itu bisa naik bisa turun, tergantung dengan jumlah masyarakat yang berkembang di sana. Kita melihat dari pergerakan intelijen yang dibuat oleh Dit Intelkam," beber dia.

Nantinya, personel kepolisian tersebut akan dikerahkan untuk mengantisipasi adanya demonstrasi dan mengamankan jalannya persidangan seperti sidang-sidang sebelumnya. Polisi juga membantu mengurai kemacetan yang ditimbulkan dari adanya kegiatan ini.

"Kalau arus lalu lintas tetap diberlakukan seperti biasa. Pengalihan akan diterapkan secara situasional melihat perkembangan di lokasi nanti," Argo memungkas.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berbalik 180 Derajat

Kabar batalnya pemindahan sidang dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Liputan6.com dengar dari pengacara Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Pengacara Ahok mengaku belum mendapat konfirmasi resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai rencana pemindahan tempat persidangan ke Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Hingga sehari jelang sidang ini, kami belum mendapat konfirmasi pemindahan persidangan dari pengadilan. Jadi bagaimana mau dipindah," ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Ahok, Sirra Prayuna, saat dihubungi Liputan6.com, Senin 26 Desember 2016.

Semestinya, kata Sirra, pihak PN Jakarta Utara mengonfirmasi pemindahan jauh sebelum mendekati hari persidangan.

"Ya harusnya kalau memang ada pemberitahuan, pengadilan secara resmi memberi konfirmasi ke kami. Tapi hingga hari ini, jam ini belum ada pemberitahuan apapun," kata dia.

Batalnya pemindahan lokasi sidang dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Dia mengatakan, sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini masih akan berlangsung di bekas gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada.

"Sidang kasus penistaan agama yang ketiga masih digelar di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat ya," ujar Argo.

Dia mengaku pihaknya tidak mengetahui alasan sidang ketiga Ahok batal dipindahkan ke lokasi baru. Menurut dia, kebijakan tersebut sepenuhnya ada pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara selaku penyelenggara.

"Alasannya kenapa masih di situ, tanya pak ketua pengadilan. Kan keputusan ada di ketua pengadilan. Kita hanya mengamankan saja," sambung dia.

3 dari 3 halaman

Tunggu Putusan Sela

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan tetap menggelar sidang ketiga Ahok di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), di Jalan Gajah Mada.

"Sidang putusan masih di Gajah Mada. Untuk pemindahan, kita lihat hasil putusan sela besok. Kalau Majelis Hakim nerima eksepsi terdakwa dan pengacara (Ahok), kan sidang berakhir, enggak jadi pindah lokasi," ucap Didik saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2016).

Menurut dia, jika majelis hakim menolak eksepsi Ahok dan meminta sidang lanjutan, sidang akan digelar di Auditorium Kementan.

"Kalau ditolak eksepsi terdakwa dan pengacara, dan dilanjut agenda pemeriksaan saksi, baru di Auditorium Kementan," jelas Didik.

Karenanya, dia meminta semua pihak menunggu putusan sela sidang Ahok, pada Selasa besok. "Nanti keputusannya dibacakan majelis hakim di akhir sidang," Didik memungkas.

Salah satu penasihat hukum Ahok, Fifi Lety Indra, meminta semua pihak menghormati apa pun keputusan yang nantinya dikeluarkan majelis hakim yang berjumlah lima itu.

"Harapannya tentu hukum ditegakkan ya. Paling kita berdoa aja kalo memang kan di Indonesia hukum menjadi panglima tertinggi," terang Fify.

Adik kandung Ahok ini kembali menegaskan, kakaknya tidak bermaksud menistakan agama Islam. Karena itu, ia berharap, masyarakat dapat membuka mata hatinya dan melihat segala sesuatu berdasarkan logika.

"Kepulauan Seribu itu mayoritas agamanya apa? Harusnya kan sudah habis (Ahok) kalau menistakan agama. Logikanya sederhana kok. Sembilan hari enggak ada yang ribut. Kan karena upload video itu," pungkas Fify.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.