Sukses

Foto Wanita hingga Paku Ditemukan di Rumah Teroris Purwakarta

Ada juga catatan tentang sebuah alamat di Depok.

Liputan6.com, Bandung - Polisi menggeledah rumah teroris Purwakarta di Bandung, Jawa Barat. Pada penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang. Salah satunya, sebuah foto perempuan.

Kepala Kepolisian Resor Cimahi, AKB Ade Ary Syam Indradi, mengatakan Densus 88, Polda Jabar, dan pihaknya menggeledah dua rumah. Tiga terduga teroris yakni Abu Faiz yang tewas saat penangkapan di Purwakarta dan Rijal alias Abu Arham.

"Dilakukan (penggeledahan) gabungan Tim Taktis 37 Polres Cimahi, Tim Densus 88, Tim Gegana dan Jibom Polda Jabar, serta Polres Cimahi," kata Ade dalam pesan tertulisnya, seperti dilansir Antara, Senin (26/1/2016).

Menurut dia, polisi mengamankan barang dari rumah kontrakan Abu Faiz di Kampung Sukamulya, Desa Padalarang, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat, berupa timbangan digital, buku catatan, dan buku bacaan berbagai judul tentang ajaran keagamaan juga buku biografi.

Selanjutnya di rumah kontrakan terduga teroris Rijal di Kampung Kebon Kelapa, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, diamankan telepon seluler, satu buah flash disk data, dan SIM card Mentari.

Barang lainnya yakni satu buku binder yang di dalamnya terdapat foto seorang wanita, satu tas plastik berisi robekan kertas yang diduga berhubungan dengan majalah terkait jihad, paku laron, paku ukuran lima dan tujuh masing-masing satu keresek.

Barang lain berupa timbangan digital, dua modem, headset, kabel USB, kalender 2016, buku catatan keuangan, buku catatan kecil, satu pak kertas folio bertuliskan arab, dan catatan alamat rumah daerah Depok.

Polisi juga mengamankan barang berupa tas gendong, kertas setoran kendaraan sepeda motor ke perusahaan pembiayaan, buku catatan pulsa, satu dus buku kitab, sarung, catatan Arab gundul dan baju bertuliskan "Drop The Nationalist Flags and Raise The Banners of Tawheed".

Sedangkan di rumah terduga teroris lainnya yakni Ivan Rahmat di Komplek Tani Mulya Indah, Desa Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat, tidak dilakukan penggeledahan karena hanya tempat tinggal orang tuanya.

"Tidak dilakukan pengeledahan dan olah TKP (tempat kejadian perkara) karena hanya tempat tinggal orangtuanya," kata Ade.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.