Sukses

Diperiksa sebagai Tersangka Makar, Sri Bintang Terlihat Semangat

Sri Bintang mengaku siap diperiksa. Namun, ia menolak dibuatkan berita acara.

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas atau SBP, menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus yang menjeratnya. Sri Bintang yang dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya itu menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum.

Mengenakan pakaian bebas, Sri Bintang mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. Dia juga didampingi dua pengacaranya, Razman Arif Nasution dan Dahlia Zein. Sri Bintang terlihat bersemangat saat berpapasan dengan sejumlah awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Mengenakan kemeja putih lengkap dengan dasinya, Sri Bintang melempar senyum sambil mengangkat kedua tangannya.

"Saya siap (diperiksa), tapi tidak mau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Sri Bintang sebelum diperiksa, Polda Metro Jaya, Kamis (20/12/2016).

Aktivis reformasi itu juga mengungkapkan kondisi dirinya selama ditahan di Polda Metro Jaya sejak penangkapan pada Jumat, 2 Desember lalu. Sri Bintang menyatakan dirinya dalam keadaan sehat.

"Alhamdulillah baik. Rakyat pasti menang," ucap Sri Bintang.

Razman yang turut mendampingi Sri Bintang mengatakan, kliennya seharusnya menjalani pemeriksaan dugaan makar pada pukul 10.00 WIB tadi. Namun ia menolak lantaran tengah dijenguk keluarganya.

Razman juga menuturkan, kliennya tidak akan mau menjawab pertanyaan yang substansi dari penyidik, yakni terkait dugaan makar. Sri Bintang sejauh ini masih enggan di-BAP.

"Pak Bintang cuma mau diperiksa beberapa jam saja. Itu pun hanya kaitan dengan data-data identitas. Kalau kaitan masalah substansi perkara, dia tolak. Tidak bergeming," ungkap Razman.

Sri Bintang merupakan satu dari 11 orang yang ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2016 pagi. Para aktivis dan tokoh nasional itu ditangkap dengan tudingan berupaya melakukan makar. Dia ditangkap atas tuduhan dugaan makar bersama 10 orang lainnya pada Jumat, 2 Desember 2016. Dia dijerat dengan Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

Tak hanya itu, penyidik juga menjerat aktivis reformasi itu dengan Pasal 28 ayat 2 jo 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.