Sukses

KPK Perpanjang Penahanan Dua Penyuap Wali Kota Cimahi

Triswara dan Hendriza telah ditetapkan sebagai tersangka suap Wal Kota Cimahi sejak Jumat 2 Desember.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pasar Cimahi.

Keduanya adalah tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi suap Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Siharti, yakni Triswara Dhanu Brata (TDB) dan Hendriza Soleh Gunadi (HSG).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

"Tadi ada perpanjangan penahanan 40 hari, dari 22 Desember sampai 30 Januari 2017 untuk dua tersangka, TDB dan HSG ini yang (terlibat kasus suap) Cimahi," kata Febri di KPK, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Keduanya pun saat ini mendekam di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Febri mengungkapkan, upaya perpanjangan penahanan tersebut untuk mendalami keterangan terkait kasus suap rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017.

"Alasan perpanjangan penahanan ini adalah alasan subjektif dan objektif dari penyidik KPK," ungkap Febri.

Triswara dan Hendriza telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 2 Desember. Mereka diduga menyuap Atty dan suaminya M Itoc Tochija yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi selama dua periode sebesar Rp 500 juta.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut, seharusnya uang suap yang diberikan adalah sebanyak Rp 6 miliar. Belum semua uang diberikan, KPK melakukan penangkapan. Uang suap diduga sebagai komitmen fee atas proyek pembangunan pasar bernilai Rp 57 miliar.

Akibat perbuatannya, Triswara dan Hendriza disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Oleh KPK, Atty dan Itoch sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.