Sukses

KPK Periksa Dirut PT EK Prima Terkait Dugaan Suap Pajak

Ramapanicker diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak dengan tersangka‎ Handang Soekarno.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Ramapanicker diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penghapusan pajak dengan tersangka‎ Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak‎ Handang Soekarno (HS).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Selain Ramapanicker, penyidik juga memanggil saksi Abdul Mufaher. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Presiden Direktur (Presdir) PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair.

"Abdul Mufaher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri.

PT EK Prima Ekspor Indonesia diketahui bergerak di bidang ritel. Perusahaan ini merupakan anak perusahaan Lulu Group International atau EMKE Group. Kelompok usaha yang dimiliki Yusuf Ali MA ini berkantor pusat di Abu Dhabi. Di Lulu Grup, Rajesh diketahui juga menjabat sebagai salah satu direksi.

Kasus itu terbongkar setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin, 21 November 2016, malam.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Sukarno dan Presiden Direktur (Presdir) PT EK Prima Rajesh Rajamohanan Nair.

Keduanya ditangkap usai bertransaksi terkait dana awal dugaan suap ‎penghapusan pajak sebesar Rp 1,9 miliar dari total keseluruhan Rp 6 miliar. Uang Rp 6 miliar tersebut merupakan uang suap untuk menghapuskan pajak sebesar Rp 78 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini