Sukses

DKI Tunggu Kebijakan Kemendikbud Terkait Format UN

Mendikbud Muhadjir Effendy sempat mengeluarkan moratorium (penangguhan) UN yang akan dimulai pada 2017.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menunggu kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait rencana perubahan format Ujian Nasional (UN).

"Sampai dengan saat ini, belum ada keputusan atau kebijakan resmi mengenai rencana perubahan format UN. Kami tunggu saja dari Kemendikbud," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2016.

Pria yang lebih sering dipanggil Soni itu mengatakan, hingga kini pihaknya juga masih belum melakukan persiapan secara rinci terkait rencana tersebut.

"Yang pasti, kami akan mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat. Tapi, sekarang kami belum melakukan persiapan resmi, karena memang belum ada keputusan resmi," ujar Soni.

Dia mengungkapkan, apabila format baru UN telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi, maka selanjutnya pihaknya akan meminta petunjuk pelaksanaan kepada Kemendikbud.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud untuk perubahan format. Namun kalau tidak ada perubahan, UN tahun depan masih akan dilakukan seperti biasanya," tutur Soni.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan moratorium (penangguhan) UN yang akan dimulai pada 2017. Rencananya, pelaksanaan UN untuk tingkat SMA/sederajat dan SMP/sederajat akan dilimpahkan kepada pemerintah provinsi.

Sedangkan, untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) diberikan sepenuhnya kepada pemerintah kabupaten/kota. Dengan kata lain, UN tidak lagi terpaut dengan pemerintah pusat dan soal-soal akan dibuat di daerah.

Kendati demikian, Kemendikbud tetap akan berperan dalam kelulusan siswa. Penentuan standar kelulusan siswa dilakukan bekerja sama dengan Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP). Kemendikbud juga dipastikan akan berperan dalam pengawasan ujian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini