Sukses

Diperiksa Kasus Makar, Dosen UBK Ini Sesalkan Surat Sri Bintang

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dosen Universitas Bung Karno (UBK) bernama Aminuddin terkait dugaan makar. Usai pemeriksaan, Aminuddin mengaku menyesalkan adanya surat yang dibuat tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas atau SBP untuk pimpinan DPR-MPR.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang ingin disampaikan Sri Bintang kepada pimpinan DPR-MPR. Salah satunya yakni mencabut mandat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Nah itulah yang kami menyesalkan, karena kita sendiri menyampaikan surat juga ke MPR yaitu gerakan Save NKRI. Rupanya Pak Sri Bintang kirim juga," ujar Aminuddin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/12/2016).

Aminuddin melanjutkan, pengajuan surat tersebut merupakan inisiatif Sri Bintang sendiri tanpa kesepakatan bersama dari aktivis atau tokoh nasional yang beberapa kali menggelar pertemuan.

Dia juga mengungkapkan, rencana Rachmawati Soekarnoputri pada Jumat 2 Desember 2016 lalu adalah menggelar aksi bela Islam dengan tuntutan memenjarakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Selain itu, aksi tersebut juga menuntut pengembalian UUD 1945 ke bentuk asli.

Dia juga menegaskan, pihaknya telah memiliki massa sendiri untuk menyuarakan dua aspirasi itu. Dia membantah keras, Rachmawati Cs berencana memanfaatkan massa aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat untuk menyuarakan pendapatnya.

"Kita punya massa sendiri, yaitu massa Kembali ke UUD 45 Asli, tapi bukan mahasiswa UBK. Kita demo penyampaian pendapat. Rencana kan Bu Rachma datang, menyampaikan petisi," kata Aminuddin.

"Kemudian Ketua MPR pada tanggal 28 November ditelepon ibu Rachma. Ketua MPR menjawab tidak bisa terima karena akan ke Monas dan nanti akan koordinasi dengan wakil-wakilnya agar menerima Bu Rachma," sambung dia.

Pihaknya bahkan mengklaim telah memberitahukan kegiatan tersebut kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dan pimpinan MPR. "Itu resmi. Jadi tidak ada ajakan people power," tegas Aminuddin.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat pagi, 2 Desember 2016, atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri langsung dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan tersebut ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini