Sukses

VIDEO: Menag Sebut Fatwa MUI soal Atribut Natal Tidak Mengikat

Dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, polisi akan menindak tegas sejumlah orang atau ormas yang mencoba melakukan aksi sweeping.

Liputan6.com, Jakarta - Massa Front Pembela Islam (FPI) mendatangi sejumlah pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur, Minggu 18 Desember 2016. Mereka mensosialisasikan fatwa haram MUI nomor 56 tahun 2016 tentang penggunaan atribut Natal bagi umat muslim.

terkait fatwa MUI tersebut Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin mengaku tidak mendapatkan koordinasi apapun dari pihak MUI, sampai fatwa ini meluas ke masyarakat. Namun Kementerian Agama menyatakan fatwa tersebut bersifat tidak mengikat kepada semua pihak.

"Terkait dengan fatwa yang muncul, ya berpulang kepada kita semua. Khusus bagi yang meminta adanya fatwa ini, ya tentu dia terikat dengan putusan fatwa itu. Tapi bagi yang tidak tentu tidak mengikat," kata Lukman seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (20/12/2016).

Sementara karena dinilai menimbulkan keresahan masyarakat, polisi akan menindak tegas orang atau ormas yang melakukan aksi sweeping. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tak ada toleransi untuk sweeping atas fatwa haram MUI. Termasuk bila dibungkus dengan kegiatan sosialisasi.

"Saya minta jangan ragu-ragu kalau ada yang melakukan sweeping dengan anarkis angkat, jelas itu. Yang akan berkumpul untuk melakukan alasan sosialisasi, bubarkan," jelas Tito.

Pemerintah meminta MUI mengkomunikasikan lebih dulu kepada pemerintah atau instansi terkait. Sebelum menerbitkan fatwa yang berpotensi memicu reaksi masyarakat.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.