Sukses

Segmen 1: Sidang Kedua Ahok hingga Fatwa Haram MUI

Dalam sidang kali ini JPU menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya. Sementara itu, fatwa MUI tidak bersifat mengikat.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tadi pagi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh keberatan Ahok dan penasihat hukumnya.

Sementara itu, fatwa MUI yang mengharamkan umat muslim memakai atribut Natal memicu reaksi masyarakat. Namun Kementerian Agama menyatakan fatwa tersebut bersifat tidak mengikat kepada semua pihak.

Saksikan tayangan video selengkapnya dalam tautan ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.