Sukses

Praktisi Hukum: Nota Keberatan Ahok Patut Dipertimbangkan Hakim

Menurut Andi Syafrani, jika Ahok menghina agama Islam, maka seharusnya warga Kepulauan Seribu langsung melaporkan Ahok ke polisi.

Liputan6.com, Jakarta Praktisi hukum dari UIN Jakarta Andi Syafrani mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara seharusnya mempertimbangkan atau menerima nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Alasan hukum yang disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya cukup beralasan dan patut dipertimbangkan," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Senin (20/12/2016).

Andi menilai kasus yang menjerat calon gubernur petahana DKI Jakarta tersebut bukanlah masalah hukum. Sementara proses peradilannya berdasarkan tekanan massa.

Menurut dia, jika Ahok melakukan tindakan seperti didakwakan penuntut umum, maka seharusnya masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan ke polisi pada 27 September 2016, tepat setelah Ahok melontarkan pidato yang dinilai menghina agama Islam dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerjanya itu.

Namun, kenyataannya laporan baru dibuat sembilan hari kemudian, setelah 14 saksi pelapor mengunggah video dari Youtube yang diragukan keasliannya.

"Tekanan oleh massa terhadap aparat penegak hukum terjadi pada 4 November 2016 dalam sebuah aksi di Jakarta, di mana massa menuntut aparat penegak hukum menetapkan Ahok sebagai tersangka," ujar Andi.

Ahok didakwa dengan pasal alternatif yaitu Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.