Sukses

Polda Metro Periksa Sekjen KSPI dan GSI Terkait Kasus Makar

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap Sekjen KSPI Muhammad Rusdi.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan makar yang melibatkan sejumlah aktivis dan tokoh nasional. Setelah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), kini giliran sekjen organisasi buruh tersebut yang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pemanggilan terhadap Sekjen KSPI Muhammad Rusdi. Pemeriksaan ini dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

"Iya, kita juga jadwalkan pemanggilan Sekjen KSPI. Diperiksa sebagai saksi. Untuk selebihnya itu nanti kewenangan penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (19/12/2016).

Tak hanya dari KSPI, penyidik Polda Metro Jaya juga memeriksa Sekjen Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) Syahrudin. Syahrudin diperiksa sebagai saksi dugaan makar dengan tersangka Ratna Sarumpaet yang merupakan pimpinan organisasi tersebut.

"Kita juga periksa sekjen dari GSI Pak Syahrudin sebagai saksi untuk Bu Ratna Sarumpaet," beber dia.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan makar pada Selasa 13 Desember 2016 lalu. Polisi juga telah memeriksa paranormal Permadi dalam kasus yang sama.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat pagi, 2 Desember 2016, atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini