Sukses

KY: Banyak Rekomendasi Sanksi Hakim Nakal Ditolak MA

Ia mengatakan pengaduan masyarakat yang masuk KY sebagian besar melaporkan hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara.

Liputan6.com, Jember - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengatakan banyak rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada hakim 'nakal' yang diajukan lembaganya ditolak Mahkamah Agung (MA) karena berbagai alasan, di antaranya rekomendasi itu masuk dalam teknis yudisial.

"Pada 2015 ada sebanyak 450 pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan berita acara. Hasilnya sebanyak 106 hakim yang diusulkan untuk dikenai sanksi karena dinilai melanggar berdasarkan pemeriksaan KY," kata Sukma di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 17 Desember 2016.

Menurut dia, sebanyak 106 rekomendasi untuk memberikan sanksi kepada hakim yang dinilai melanggar tersebut tidak sepenuhnya ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung, bahkan hanya 14 rekomendasi saja yang ditindaklanjuti dan 68 rekomendasi ditolak atau tidak dieksekusi karena alasan sudah masuk teknis yudisial.

"Padahal kami sejauh mungkin untuk menghindari masalah teknis yudisial dalam memberikan rekomendasi karena kami fokus pada pelanggaran perilaku yang dilakukan hakim saat menjalankan persidangan dalam melakukan fungsi utamanya," ujar dia.

Ia mengatakan pengaduan masyarakat yang masuk dalam [KY](KY "") sebagian besar melaporkan hakim yang tidak profesional dalam menangani perkara pidana umum dan korupsi, terutama pengaduan masyarakat di daerah banyak yang melaporkan hakim yang menangani kasus korupsi.

"Sejauh ini kami belum mendata berapa jumlah pengaduan yang masuk di 2016 karena biasanya akan direkap akhir tahun, namun kami prediksi jumlahnya meningkat dibandingkan tahun 2015," ujar Sukma.

Perbaikan Kualitas Hakim

Sukma mengatakan penguatan independensi dan akuntabilitas hakim harus diperbaiki karena selama ini masih menjadi tanda tanya, bahkan tidak sedikit operasi tangkap tangan dilakukan di jajaran institusi penegak hukum.

"Selama ini pengawasan terhadap para hakim dilakukan secara eksternal oleh KY, masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Badan Pengawas [MA,](KY "")" kata dia.

Berdasarkan pengalaman tersebut, lanjut dia, pihaknya ingin mengawal Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim karena dalam undang-undang tersebut mengatur tentang manajemen hakim mulai rekrutmen, promosi, mutasi, profesionalisme dan pengawasan hakim.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.