Sukses

Antasari Minta KPK Tuntaskan PR Kasus Korupsi Besar

Ia berharap KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dulu belum tuntas sambil menyelesaikan kasus korupsi yang baru.

Liputan6.com, Jember - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta KPK menuntaskan pekerjaan rumah (PR) kasus korupsi besar yang hingga kini belum tuntas.

"Tidak elok saya memberikan penilaian terhadap KPK, namun saya punya saran agar pimpinan KPK yang merupakan kolektif kolegial menuntaskan PR kasus korupsi besar yang belum selesai," kata Antasari usai menjadi pembicara Konferensi Hukum yang digelar Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu 17 Desember 2016.

Namun, Antasari enggan menyampaikannya dan meminta awak media untuk mencari sendiri informasi tersebut karena sudah diketahui publik.

"Anda cari tahu sendiri saja karena beberapa waktu lalu saya juga ditanya dengan pertanyaan serupa, kemudian saya jawab apa adanya dan ternyata jadi ramai," ucap mantan Ketua KPK 2007-2009 itu seperti dikutip dari Antara.

Ia berharap KPK menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dulu belum tuntas sambil menyelesaikan kasus korupsi yang baru ditangani karena saat ini masyarakat masih menunggu penuntasan kasus korupsi besar tersebut.

"Perkara yang ditangani lembaga antirasuah tersebut seharusnya lingkup nasional, sedangkan kasus korupsi di sejumlah daerah bisa dilimpahkan ke aparat penegak hukum di daerah setempat yakni kejaksaan atau kepolisian," kata Antasari.

Antasari mengaku tidak mempermasalahkan KPK turun ke daerah untuk mengungkap sejumlah kasus korupsi, namun ketika KPK mengambil perkara tersebut maka seharusnya diserahkan ke kepolisian daerah atau kejaksaan tinggi di tingkat provinsi, sehingga KPK hanya melakukan supervisi kasus tersebut.

"Masih banyak kasus korupsi besar terutama sumber daya alam, minyak dan gas, serta tambang berskala nasional yang belum ditangani dan disentuh oleh KPK," ucap Antasari.

Sebelumnya, Antasari Azhar usai mendapatkan status bebas bersyarat pada 10 November 2016 menyampaikan kepada sejumlah media bahwa dirinya mendorong lembaga antirasuah menuntaskan skandal megakorupsi bailout dana Bank Century.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.