Sukses

Jenderal Gatot Akan Koordinasi KPK Jika TNI Terlibat Suap Bakamla

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla.

 

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo buka suara soal kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang dibiayai APBN-P 2016 dan melibatkan oknum TNI. Pada kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan.

Menurut Gatot, pihaknya akan koordinasi dengan KPK jika memang diduga ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus itu.

"Jadi begini, prosedurnya apabila diperiksa, maka nanti KPK akan koordinasi, antara penyidik (KPK) dengan penyidik (militer). Nah baru nanti kita tindak lanjuti‎," ujar Gatot di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Jumat (16/12/2016).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, jika memang ada pihak lain dari unsur militer diduga terlibat‎, maka ada dua pilihan dalam penanganannya. Pertama, koneksitas (penanganan proses hukum pidana dengan kerja sama antara peradilan umum dan peradilan militer) atau diserahkan penyidikannya ke Puspom TNI lewat peradilan militer.

"Ya dua itu. Tapi saat ini KPK fokus pada pelaku-pelaku dari sipil. Jika ada dari TNI akan dilakukan komunikasi dengan POM TNI, karena ia lebih jauh tunduk pada peradilan militer‎," ujar Febri.

‎Hal itu dikatakan Febri, sebab, diduga ada keterlibatan oknum militer berpangkat bintang satu dari matra laut. Oknum ini menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla yang dibiayai APBN-P tahun 2016‎.

Keempatnya, yakni Deputi Informasi‎ Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi, pegawai PT Melati Technofo Indonesia (MTI)Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, serta Direktur Utama PT MTI Fahmi Darmawansyah.

Oleh KPK, Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Adapun, penetapan tersangka ini merupakan hasil OTT yang dilakukan Tim Satgas KPK di dua lokasi berbeda di Jakarta. Dalam OTT itu diamankan empat orang, yakni ‎Edi, Adami, Hardy, dan Danang Sri Raditiyo.

Dari pemeriksaan 1x24 jam, tiga diantaranya jadi tersangka, sementara Danang yang merupakan pegawai PT MTI masih berstatus saksi. Sedangkan, Fahmi jadi tersangka usai KPK memeriksa terhadap mereka yang diamankan Tim Satgas dalam OTT tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.