Sukses

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri 'Mutilasi' Truk di Bekasi

Dedy menambahkan, kedua pelaku tersebut diketahui sebagai sindikat spesialis pencurian truk jaringan Jakarta Timur dan Bekasi.

Liputan6.com, Bekasi - Polres Metro Bekasi Kota membekuk komplotan 'mutilasi' kendaraan truk boks. Mereka ditangkap saat sedang memotong bagian per bagian truk untuk dijual ke penadah dengan harga murah.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedy Supriyadi menyatakan terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan pemilik kendaraan Markus Heru Susilo ke kantor Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa, 13 Desember lalu. Saat itu, korban melaporkan jika truk yang tengah diparkir di pinggir jalan hilang.

"Awalnya pemilik kendaraaan melaporkan bahwa dirinya kehilangan mobil boks di daerah Pondok Ungu. Kebetulan di truk tersebut terpasang GPS, ketika tim menyelidiki koordinat yang dipancarkan oleh GPS ternyata truk tersebut berada di sebuah gudang di daerah Tambun Utara," kata Dedy, Bekasi, Jumat (16/12/2016).

Mendapati itu, petugas langsung bergerak. Hingga akhirnya mendapati jika pelaku yang berjumlah dua orang, SHD dan AG, tengah memotong badan truk di wilayah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

"Ketika tim Resmob masuk ke gudang, didapati mobil tersebut sudah dipotong-potong menjadi puluhan bagian terpisah yang identik menyerupai mobil yang dilaporkan hilang," kata dia.

Dedy menambahkan, kedua pelaku tersebut diketahui sebagai sindikat spesialis pencurian truk jaringan Jakarta Timur dan Bekasi. Dari pengakuan sementara, para pelaku telah menjalankan aksinya selama lima kali dalam setahun terakhir.

Dari kejahatan tersebut, kedua pelaku lalu menjualnya kepada seorang penadah berinisial ARH. Rencananya, mobil boks yang mencapai harga Rp 130 juta itu dijual ke ARH dengan harga Rp 25 juta saja.

"Tersangka kami ringkus saat sedang transaksi, sementara ada satu orang yang melarikan diri yang diketahui berinisial ZNL," ujar Dedy.

Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni kunci letter T, satu unit sepeda motor, perlengkapan las listrik, satu karung besi-besi potongan bukti mobil boks, berikut plat nomor, aki, dan bak mobil.

SHD dan AD diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara, ARK yang diketahui bertugas sebagai penadah mobil tersebut akan dijerat dengan Pasal 480 tentang Tindakan Pertolongan Jahat dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini