Sukses

Masuk Prolegnas 2016, Revisi UU MD3 Disahkan Paripurna Hari Ini?

Proses selanjutnya Baleg akan menyerahkan hasil keputusan tersebut ke pimpinan DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan secara resmi memasukkan revisi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Keputusan ini diambil dalam rapat bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.

Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo mengatakan, proses selanjutnya Baleg akan menyerahkan hasil keputusan tersebut ke pimpinan DPR.

"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Firman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 14 Desember 2016.

Namun, Firman belum mengetahui apakah pimpinan DPR akan langsung menggelar rapat pimpinan untuk menindaklanjuti keputusan tersebut atau tidak karena tidak semua pimpinan DPR ada di ruangannya.

"Apakah satu orang ini dapat memutuskan? Rapat kan harus dipimpin minimal dua orang," ujar dia.

Menurut dia, bukan tak mungkin revisi UU MD3 akan disahkan dalam paripurna yang rencananya digelar Kamis 15 Desember. Sebab menurut dia, bila disepakati revisi UU MD3 dianggap urgent, maka pembahasannya bisa dilakukan pada masa reses.

"Makanya tergantung sekarang dari pimpinan, mekanismenya sudah di sana. Kalau di sini tahapannya sudah selesai dan kita sudah menyelesaikan tugas kita di sini," sebut Firman.

Kebut Penyelesaian Revisi

DPR kebut penyelesaian revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pimpinan DPR telah melakukan rapat pimpinan menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 kemarin sore. Revisi ini selanjutnya akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke paripurna.

"Dari bamus kita harapkan bisa dibawa ke paripurna," kata Setya Novanto di Gedung DPR.

Pria yang akrab disapa Setnov itu berharap pembahasan di Bamus tidak ada masalah. Rapat tersebut pun dipastikan akan dihadiri seluruh perwakilan dari fraksi.

Setnov pun berharap dalam satu hari revisi tersebut bisa diselesaikan. "Ya alhamdulillah kalau fraksi-fraksi semua setuju," Setnov memungkas.

DPR akan menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang, Kamis 15 Desember 2016. Setelah itu, DPR akan kembali memasuki masa reses.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • UU MD3

Video Terkini