Sukses

Eks Wk Ketua Komisi II Mengaku Tak Tahu Anggaran e-KTP Dikorupsi

Dia mengaku, tak ada bagi-bagi fee terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II seperti yang dituduhkan Nazaruddin.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi II DPR, Teguh Juwarno kelar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kelar diperiksa, Teguh mengaku diperiksa sejumlah hal. Salah satunya soal pembahasan anggaran di Komisi II.

Teguh yang kini duduk sebagai Ketua Komisi VI itu mengaku tak mengetahui pembahasan anggaran yang dimaksud. Termasuk soal diketuk palunya anggaran sebesar Rp 5,9 triliun untuk membiayai proyek e-KTP itu.

"Sama sekali tidak tahu. Tadi juga diperlihatkan dokumennya, termasuk persetujuan penambahan anggaran untuk 2011 tadi tunjukkan di situ juga. Tapi (saya) tidak tahu?" ujar Teguh di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Dia juga membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Dia mengaku, tak ada bagi-bagi fee terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II seperti yang dituduhkan Nazaruddin.

"Tidak ada. Karena begini, saya menjadi pimpinan Komisi II itu dari bulan November 2009 sampai 21 September 2010 (e-KTP tahun 2011-2012)," ujar dia.

Namun dia mengakui, ada dua rapat penting pada 5 Mei 2010. Rapat dimaksud, yakni rapat kerja Komisi II dengan Kemendagri yang membahas e-KTP dan penganggarannya untuk tahun 2011.

Selain itu, rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) pada 21 Mei 2011 yang melibatkan pimpinan dan pejabat Kemendagri. "Dua rapat itu saya tidak hadir. Jadi memang yang terkait dengan e-KTP saya praktis tak banyak tahu," kata Teguh.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

Video Terkini