Sukses


Ketua MPR : Penghargaan Terhadap Hukum Adat Masih Lemah

Menurut Zulkifli, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengaku mendukung pengakuan masyarakat dan negara terhadap hukum adat dan hak-haknya yang ada di Indonesia.

"Sebab masyarakat hukum adat  dilindungi konstitusi tepatnya dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi ‘Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU’," ujar Zulkifli Hasan.

Hal tersebut diungkapkannya saat membuka secara resmi acara Musyawarah Adat se-Indonesia sekaligus Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang diselenggarakan Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI), di Gedung Nusantara V, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2016.

Menurut Zulkifli, sesuai amanat Undang-Undang, bangsa ini wajib mengakui dan melindungi hak-hak hukum masyarakat adat di seluruh wilayah Indonesia.

"Artinya diakui dan dihormati hukum adat itu yang berlaku dan diatur dalam masyarakat hukum adat yang bersangkutan," kata Zulkifli.

Diutarakan Zulkifli, keberadaan masyarakat adat merupakan satu bentuk kekayaan bangsa Indonesia dan salah satu indentitas budaya ke Indonesiaan.

Menurut dia, adanya budaya nasional itu karena hadirnya budaya-budaya daerah.  Kalau ada budaya daerah dan adat daerah itulah budaya nasional.  Jadi sumber  budaya nasional itu adalah budaya daerah.

"Namun, kita menyadari masyarakat hukum adat selalu berada dalam posisi yang lemah dalam mempertahankan hak-hak tradisional mereka di tengah-tengah kekuatan modal dan pengeksplotasian sumber daya alam, kata Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu. 

"Inilah menjadi tanggung jawab kita bersama dalam mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam hal tersebut secara proporsional dan adil dengan tetap melihat keutuhan bangsa dan negara tanpa mengorbankan hak masyarakat adat," tambah Zulkifli.

Acara Musyawarah dan Sosialisasi Empat Pilar MPR ini sendiri dilaksanakan selama satu hari penuh, yang dihadiri ratusan peserta perwakilan masyarakat adat hampir dari seluruh wilayah adat Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.