Sukses

Ketua KSPI Said Iqbal Diperiksa 5 Jam Sebagai Saksi Kasus Makar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal diperiksa sekitar lima jam di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memanggil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Said diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar dan permufakatan jahat, dengan memanfaatkan massa aksi damai 212.

Namun, dalam pemanggilan tersebut, Said mengaku tidak tahu dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka siapa. Said diperiksa sekitar lima jam di Polda Metro Jaya.

"Pada hari ini saya dipanggil sebagai saksi, tapi di situ tidak disebutkan tersangkanya siapa, tapi berkaitan dengan Pasal 107, 110 jo 87 KUHP yang terkait dengan makar," ujar Said usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/12/2016).

Said mengaku tak mengerti pokok perkara yang ditanyakan dari penyidik. Kendati, ia menegaskan kasus makar yang menjerat sejumlah aktivis dan tokoh nasional itu tidak berdasar.

"Kami berpendapat, siapa pun kawan-kawan yang sudah ditersangkakan sebagai tersangka makar, itu tidak benar. Karena dalam negara yang demokrasi pasal itu pasal zaman Hindia-Belanda," tutur dia.

Menurut Said, tidak mungkin para aktivis dan tokoh nasional itu berupaya makar. Sebab, mereka tidak memiliki apa-apa untuk menggulingkan pemerintahan yang sah secara inkonstitusional.

"Enggak punya senjata, enggak punya logistik, enggak punya massa, enggak punya peralatan yang cukup lah untuk melakukan sebuah makar," Said menegaskan.

Pemeriksaan Dipercepat

Pemeriksaan terhadap Said Iqbal sejatinya dijadwalkan pada Kamis 15 Desember mendatang. Namun Said meminta agar pemeriksaan dirinya dipercepat lantaran pada Kamis nanti ia harus berada di Nepal, untuk menghadiri pertemuan dengan International Labour Organization (ILO).

"Sebenarnya, panggilannya pada Rabu dan Kamis. Karena Pak Said ingin ke luar negeri, jadi kita majukan pemeriksaannya," kata Sekjen KSPI Rusdi.

Sebanyak 11 aktivis dan tokoh nasional ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat pagi, 2 Desember 2016, atau sesaat jelang aksi damai 212 di Monas, Jakarta Pusat. Mereka diduga kuat terlibat upaya makar.

Tujuh tersangka makar yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan 24 jam di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Begitu juga terhadap musikus Ahmad Dhani yang dalam penangkapan ini ditetapkan sebagai tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Permufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini