Sukses

Kenapa Ahok Tidak Bisa Mundur Pilkada?

Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Ahok digelar hari ini. KPU tidak membatalkan pencalonan Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana  kasus dugaan penistaan agama yang menjerat calon gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disebut Ahok, digelar hari ini (13/12/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah Buni Yani dan menjadi viral di sosial media. Video tersebut berisikan penggalan pidato Ahok saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu pada September lalu.

Video yang diunggah Buni Yani memotong pernyataan Ahok soal surat Al-Maidah ayat 51 dan berdurasi 30 detik. Alhasil, beragam komentar bermunculan karena penggalan pernyataan Ahok dinilai menyinggung SARA; menistakan agama Islam. 

Terkait pernyataan tersebut, Ahok dilaporkan Habib Novel, salah seorang tokoh organisasi Islam ke polisi pada 7 Oktober 2016. Ahok kemudian meminta maaf. Namun, permintaan maaf itu tak meredam demonstrasi. Pada 4 November 2016, ratusan ribu massa datang ke Jakarta dan berunjuk rasa menuntut kepolisian menindak tegas kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan Ahok. Kurang dari dua pekan setelah unjuk rasa, kepolisian menetapkan Ahok sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka dilakukan saat Ahok tengah menjalani masa kampanye sebagai calon gubernur yang akan bertarung dalam Pilkada DKI 2017. Ini membuat, Ahok dan Djarot Syaiful Hidayat yang merupakan pasangan nomor 2, kerap ditolak saat berkampanye mengunjungi sejumlah tempat. Tak hanya itu, Ahok juga dikabarkan akan mundur dari pencalonan kepala daerah.

Tapi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada), mengatur ketat proses pemilihan. Tidak sembarang orang bisa mendaftar, lantas kabur begitu saja dari pencalonan. Ini seperti tercantum dalam Pasal 191 UU Pilkada. Jika Ahok ingin mundur dari pencalonan, ia akan didenda paling banyak Rp 50 miliar dan dipidana 60 bulan. Aturan ini juga ketiban juga berlaku juga bagi pemimpin partai atau gabungan partai yang menarik paslon mereka setelah pendaftaran.

Lalu, apa yang bisa membuat Ahok gugur menjadi calon gubernur untuk Pilkada DKI 2017? KPU melalui Pasal 88 Ayat 1 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan, "Pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara."

Dengan peraturan ini, Ahok dipastikan masih bisa bertarung dalam Pilkada 2017, jika belum ada vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebelum pemungutan suara pada Maret 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini