Sukses

Sidangkan Kasus Ahok, Hakim PN Jakut Minta Perlindungan Polisi

Martinus menjelaskan, pengamanan di lokasi sidang Ahok akan dilakukan secara terbuka dan tertutup.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengajukan surat permohonan perlindungan kepada Polri terhadap Majelis Hakim yang akan memimpin sidang dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polda Metro Jaya akan menurunkan personelnya untuk melakukan pengamanan.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah mengajukan permohonan pengamaan bagi anggota hakim dan pengunjung serta lokasi yang ada," kata Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta Selasa (12/12/2016).

Martinus menjelaskan, pengamanan di lokasi sidang Ahok akan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Pengamanan terbuka secara fisik bisa diketahui masyarakat. Karena umumnya petugas dilengkapi dengan senjata dan atribut kepolisian.

"Kalau tertutup berarti tidak bisa diketahui karena (petugas) akan berbaur dengan pengunjung," ucap Martinus.

Martinus tak memungkiri, kapasitas ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, cukup terbatas. Yakni berkisar 80 hingga 100 orang saja.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat yang akan menyaksikan sidang Ahok di lokasi agar bersikap tertib. "Tentu bagi masyarakat yang akan hadir diimbau untuk mewakilkan karena terbatas," tandas Martinus.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini