Sukses

Setara Institute: Sebaiknya Sidang Ahok Digelar Terbuka

Meski digelar terbuka, baik pihak pengadilan maupun kepolisian harus menyeleksi betul orang-orang yang diperbolehkan masuk dalam sidang.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tinggal menunggu waktu. Hanya saja, muncul polemik apakah sidang ini nantinya akan digelar secara terbuka atau tertutup.

Ketua Umum Setara Institue Hendardi mengatakan, sejak awal kasus Ahok ini, bergulir seluruh proses dijalankan dengan terbuka. Termasuk gelar perkara yang biasanya dilaksanakan tertutup, kali ini terbuka terbatas. Karena itu, kata dia, lebih baik segala hal yang sudah terbuka dilanjutkan sampai kasus ini selesai.

"Dari awal penyelidikan dibuka, gelar perkara juga. Kalau itu sudah dibuka saya kira sampai ke ujung harus dibuka dan terbuka. Ini pendidikan ke publik juga," kata Hendardi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2016).

Meski digelar terbuka, kata dia, baik pihak pengadilan maupun kepolisian harus menyeleksi betul orang-orang yang diperbolehkan masuk dalam ruang sidang. 

"Terbuka terbatas artinya tidak bisa semua orang masuk. Musti ada penjagaan ketat. Kan bisa disiarkan melalui televisi dan media elektronik lainnya," imbuh dia.

Namun begitu, Hendardi menilai lebih baik siaran langsung hanya untuk agenda sidang tertentu saja. Misalnya, sidang pembacaan dakwaan, eksepsi, tuntutan, pledio, dan pembacaan vonis.

"Yang dibacakan itu kan merupakan quote berbagai kesaksian dari seluruh saksi. Baiknya dibacakan dan tidak ditayangkan karena bisa mengundang satu perbedaan pandangan yang makin tajam. Kalau tidak salah ada hanya 10 saksi meringankan dan 30 saksi memberatkan Ahok," pungkas Hendardi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.