Sukses

Kata Eks Wakil Ketua Komisi II DPR soal Anggaran E-KTP Membengkak

Proyek e-KTP berujung korupsi tersebut menelan anggaran Rp 5,9 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Chotibul Imam Wiranu mengatakan, bukan pihaknya yang membuat anggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membengkak.

Proyek e-KTP berujung korupsi tersebut menelan anggaran Rp 5,9 triliun.

"Kalau yang tahu anggaran itu bengkak itu kan Kemendagri. Ya sampai 2011, semua proses yang kita cek di Komisi II pada kementerian tidak ada masalah," kata Chotibul usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 9 Desember 2016.

Politikus Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu soal adanya rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan KPK pada tahun itu terkait proyek e-KTP‎. Menurut dia, hal itu tak disampaikan ke Komisi II. Apalagi, Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi menyatakan proyek itu tidak bermasalah.

"Wah kurang tahu kalau sampai situ. Karena di depan kita, Pak Mendagri mengatakan semuanya sudah memenuhi syarat, bahkan sudah berkonsultasi dengan lembaga yang memberikan adjustment proyek ini jalan terus atau tidak. Setahu saya itu penjelasan Mendagri seperti itu," ujar Chotibul.

Dia menambahkan, saat itu dia mempercayakan proyek itu kepada pemerintah melalui Kemendagri. Mengingat, pernyataan Gamawan selaku Mendagri saat itu tegas menyatakan tak ada masalah dalam proyek tersebut.

"Kita percayakan pada pemerintah saat itu. Karena sudah menyatakan sudah selesai semuannya, mulai dari yang teknis sampai substansi. Jadi kita percaya saja," ucap dia.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 5,9 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2,3 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini