Sukses

Suap Pembangunan Pasar, KPK Periksa Ajudan Wali Kota Cimahi

Ajudan Wali Kota Cimahi itu akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija yang merupakan suami Atty Suharti.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan ‎tahap II Pasar Atas Baru Cimahi. Dalam pengusutannya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Iin Solihin, ajudan Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti Tochija. Iin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Itoc Tochija yang merupakan suami Atty.

"Dia jadi saksi atas tersangka MIT," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (9/12/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK memanggil PNS yang menjadi staf sekretaris pribadi sekaligus Subbag Tata Usaha Pimpinan Bagian Aset Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemkot Cimahi, Sentot Wisnu Jaya, serta dua orang dari pihak swasta bernama Yana Rumbayan dan Sani Kuspermadi.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi Atty Suharti Tochija bersama suaminya, M Itoc Tochija resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pemulusan ijon proyek pembangunan tahap II Pasar Atas Baru Cimahi.

Keduanya diduga menerima suap Rp 500 juta dari dua pengusaha yang juga sudah jadi tersangka kasus ini, yakni Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.‎ Adapun Atty dan suaminya, dijanjikan Rp 6 miliar oleh kedua pengusaha jika berhasil memuluskan proyek senilai Rp 57 miliar yang diketahui baru dibangun pada 2017 itu.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Kamis 1 Desember 2016 malam. Sejumlah orang ditangkap oleh KPK dalam OTT tersebut.

Pada OTT itu, Tim Satgas KPK juga mengamankan buku tabungan milik pengusaha yang berisi catatan penarikan uang sebesar Rp 500 juta. Diketahui, uang Rp 500 juta sudah diberikan kepada Atty melalui Itoc, yang merupakan mantan Wali Kota Cimahi dua periode tersebut.

Oleh KPK, Atty dan Itoc sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Triswara dan Hendriza selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.