Sukses

Eks Ketua Komisi II Agun Gunanjar Bantah Terima Duit Proyek E-KTP

Hal itu dikatakan Agun usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menelusuri aliran dana terkait proyek E-KTP pada 2011-2012 yang berujung korupsi. Dia menilai penerima aliran dana itu harus menerima hukuman setimpal.

Hal itu dikatakan Agun usai diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri tersebut.

"Aliran dana, itu juga hal-hal yang menurut kami, ini adalah proses penegakan hukum. Dan kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya siapapun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," ujar Agun di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 8 Desember 2016.

Namun, Agun membantah turut menerima aliran duit haram dari pembahasan proyek E-KTP oleh Komisi II DPR bersama Kemendagri. "Insya Allah tidak," kata Agun.

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan ini, penyidik menyecarnya soal pembahasan proyek E-KTP di Komisi II DPR. Dia mengaku tak mengetahui detil awal proyek tersebut.

"Jadi bagaimana mulai proyek E-KTP tahun 2009, 2010, 2011, 2012 saya belum bisa memberi banyak gambaran. Posisi saya saat itu masih belum pimpinan. Tapi saya lebih detail menjelaskan tentang anggaran 2012-2013," ucap Agun.

Dia mengaku, pembahasan di Komisi II berjalan normal dan biasa. Semua diawali dari gagasan‎ pemerintah untuk menerapkan KTP elektronik. Yang kemudian oleh Komisi II dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk dibahas penganggarannya.

"Dan seluruh proses pembahasan dalam kacamata kami berjalan normal, biasa. Diawali dengan gagasan pemerintah kemudian kita bahas di badan anggaran, Komisi II dan kembali ke Banggar. Ada panja asumsi, panja pusat, dan panja daerah juga‎," kata Agun.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.