Sukses

Terima Suap dari Saipul Jamil, Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rohadi.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta‎ menjatuhkan vonis kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, pidana penjara selama tujuh tahun. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Rohadi.

‎‎Majelis hakim menilai, Rohadi terbukti menerima suap dari pedangdut Saipul Jamil melalui kakak Saipul, Samsul Hidayatullah serta dua pengacaranya, Bertanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua subsider," ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12/2016).

‎Rohadi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam vonis ini, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta telah mencederai amanat yang diberikan kepadanya. ‎

Sementara hal meringankan, Rohadi belum pernah dihukum, berlaku sopan, terus terang mengakui, dan menyesali perbuatan serta memiliki tanggungan keluarga.

‎Adapun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Rohadi 10 tahun penjara.

Meski menilai Rohadi terbukti bersalah, majelis hakim menyatakan tidak ada kesepakatan antara Rohadi dan hakim PN Jakut Ifa Sudewi, yang jadi Ketua Majelis Hakim perkara dugaan pelecehan seksual pria di bawah umur yang dilakukan duda pedangdut Dewi Perssik tersebut.

Majelis hakim juga mengungkapkan kalau Rohadi menerima suap Rp 50 juta dari Samsul, Berthanatalia, dan Kasman Sangaji untuk pengurusan penunjukan majelis hakim perkara pelecehan seksual Saipul Jamil itu. Rohadi juga menerima Rp 250 juta dari Samsul, Berthanatalia, dan Kasman, serta Saipul untuk menjadi penghubung Ifa Sudewi agar menjatuhkan vonis seringan-ringannya bagi Saipul.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini