Sukses

Mendagri Minta Maaf Soal Kartu E-KTP, Kenapa?

Permintaan maaf Mendagri ini terkait dengan cetak kartu E-KTP. Ada apa?

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, meminta maaf kepada para menteri, gubernur, bupati, wali kota terkait E-KTP. Dia meminta maaf lantaran pemenang tender percetakan E-KTP untuk penduduk Indonesia adalah perusahaan Amerika Serikat (AS). Sementara kegiatan percetakan KTP dilaksanakan di Prancis dan Belanda.

"Saya bersyukur Bu Menkeu tidak motong anggaran untuk mencetak kekurangan 7,9 juta kartu E-KTP dan blanko. Tapi saya minta maaf di forum ini, bayangan saya 2 bulan cetak, selesai. Tapi ternyata nyetaknya di Prancis dan Belanda," kata Tjahjo saat ditemui di acara Anugerah Dana Rakca 2016 di Gedung Dhanapala, Jakarta, Rabu (7/12/2016).

Parahnya, lanjut dia, orang Prancis dan Belanda tidak mampu mempercepat percetakan tersebut. Lalu bagaimana dengan warga di daerah yang akan melaksanakan pilkada tapi belum memperoleh E-KTP?

"Dari 101 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada), tinggal 800 ribu E-KTP. Kalau warga belum dapat E-KTP, sementara bisa pakai surat keterangan‎," jelas Tjahjo.

Dia mengatakan pemerintah dan negara wajib melindungi kerahasiaan identitas seluruh WNI. WNI berhak menuntut atau menggugat pemerintah dan negara jika lalai atau tidak bisa melindungi data penduduk.

"Kita harus siap, khususnya saya karena WNI bisa menggugat pemerintah dan negara. Karena yang menang tender membuat E-KTP lebih dari 110 juta adalah perusahaan AS. Itu berarti, data 110 juta penduduk Indonesia ada di AS, ini problemnya, padahal ini rahasia negara. Mungkin ada data Pak Sultan (Gubernur Yogyakarta) di AS," terang Tjahjo.

"Jadi bisa menggugat pemerintah dan negara karena tidak bisa melindungi karena itu kan datanya lengkap. Jadi saya mohon maaf," tambah dia.

Politikus PDIP ini berharap kasus ini tidak mengganggu proses pilkada tahun depan.

"Saya mohon maaf, semoga tidak mengganggu 101 daerah yang mau pilkada. Mudah-mudahan uang yang sudah diberikan Bu Menkeu dapat disetujui LKPN, tidak usah tender tapi lewat e-katalog saja dan bisa dicetak di negara kita dengan model yang cepat," harap Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

  • Mendagri