Sukses

KPK Siap Bantu Polda soal Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games

Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka‎ dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak menutup mata soal penanganan kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games di enam kota. Saat ini kasus itu tengah dalam penyidikan Polda Metro Jaya.

Menurut Agus, KPK akan melakukan pengawasan penanganan kasus itu. Sama halnya dengan kasus-kasus lain yang ditangan lembaga penegak hukum lain.

"Kan hanya supervisi. Jadi kita awasi. Sama seperti kasus di TNI, kita kan supervisi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 6 Desember 2016.

Agus mengatakan, KPK juga akan ‎siap membantu Polda Metro Jaya jika dibutuhkan. Terutama soal data, informasi, atau hal lain yang berhubungan dengan penyidikan. Apalagi, kata dia, kasus itu belum menyeret semua pihak yang terlibat.

"Kalau mereka memerlukan bantuan, mencari alat bukti, mencari orang, seperti yang sudah kita lakukan juga, kita akan bantu," ujar Agus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka‎ dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 untuk kegiatan Carnaval Road to Asian Games di enam kota.

Kedua orang itu, yakni Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (Sekjen KOI) Dody Iswandi dan penyedia jasa kegiatan karnaval di Surabaya Ikhwan Agus.

Adapun kegiatan Carnaval Road to Asian Games 2018 di enam kota pada 2015 itu diduga pengadaannya tidak sesuai aturan yang berlaku. Keenam kota itu adalah Surabaya, Medan, Palembang, Banten, Makassar, dan Balikpapan.

Akibat ulah kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 miliar, sebagaimana hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, Doddy dan Ikhwan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini