Sukses

PN Jakarta Utara: Lokasi Sidang Ahok Bisa Dipindah Asal...

Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum menerima informasi resmi dari Polri terkait rencana pindahnya lokasi sidang Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak menutup mata soal kemungkinan lokasi sidang kasus dugaan penistaan agama atas tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar di lain tempat.

Rencananya, sidang digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang lama, yaitu di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, masukan dari berbagai pihak, termasuk Polri, menjadi bahan pertimbangan lokasi sidang. Namun, soal kepindahan lokasi sidang harus lebih dulu diusulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Semua masukan bisa saja, tapi untuk pindah lokasi sidang itu sebelumnya harus diusulkan dari Kejari dan PN Jakut ke MA," kata Hasoloan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta Utara, Selasa 6 Desember 2016.

Ia menuturkan, sejauh ini lokasi sidang kasus Ahok rencananya masih akan berlangsung di gedung bekas PN Jakarta Pusat di Jalan Harmoni karena gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang direnovasi.

Sampai saat ini pula, pihak pengadilan belum menerima soal informasi resmi dari Polri terkait rencana pindahnya lokasi sidang Ahok.

"Belum sampai. Tapi nanti ya, bisa saja. Tapi itu tetap masukan, diterima dan yang mengusulkan dari kita dan Kejari," ucap dia.

Menurut dia, soal pemindahan lokasi sidang sudah diatur dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sudah diatur kok, kita lihat nantilah ya. Yang penting masukan boleh dipertimbangkan dan diusulkan Kejari dan PN," tutur Hasoloan.

Dalam Pasal 85 KUHAP, dikatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul Ketua Pengadilan Negeri atau Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.