Sukses

Komnas HAM Dukung BNPT Jadi Leading Sector Penanganan Terorisme

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi mendorong BNPT diperkuat menjadi leading sector di bidang pemberantasan terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komnas HAM Roichatul Aswidah setuju dengan keinginan Fraksi Golkar DPR untuk mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjadi leading sector penanggulangan terorisme.

"Kami setuju BNPT menjadi leading sector dalam area dimensi pencegahan yang tadi berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga. Nah itu juga yang cukup penting untuk kita diskusikan dalam satu titik untuk melakukan koordinasi dalam pencegahan," kata Aswidah usai menghadiri diskusi yang diselengarakan Fraksi Golkar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).

Dia mengatakan, memang harus ada sebuah badan untuk memimpin pemberantasan terorisme. Utamanya, ucap dia, untuk koordinasi langkah-langkah di luar penindakan karena dimensi pencegahan juga penting.

"Jadi pencegahan dan penindakan harus seimbang yang sangat penting untuk penindakan terorisme dan itu tidak bisa ditinggalkan. Itu saya kira perlu dikuatkan karena penindakan sejauh ini kepolisian sudah memimpin dengan baik, tapi memang dengan catatan-catatan," papar Aswidah.

Sementara itu, pengamat terorisme Rakyan Adibrata menilai wacana penguatan BNPT jadi leading sector pemberantasan terorisme adalah langkah yang tepat dalam rangka meningkatkan kapabilitas lembaga tersebut. Terlebih, ancaman terorisme ke depannya diprediksi lebih canggih.

"Penguatan yang dimaksud adalah pemberian kewenangan-kewenangan kepada BNPT dalam mengoordinasi kementerian dan lembaga negara agar dapat sinkron dalam penanggulangan terorisme dari sisi pencegahan, penindakan dan penanganan," kata Rakyan di tempat yang sama.

Rakyan memberikan contoh seperti Homeland Security Department di AS. Bedanya, BNPT khusus menangani terorisme.

Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar Bobby Adityo Rizaldi mendorong BNPT diperkuat menjadi institusi leading sector di bidang pemberantasan terorisme. Dia menilai masih ada celah untuk memaksimalkan peran BNPT.

"Ketidakjelasan BNPT dimulai dari belum adanya payung hukum setingkat undang-undang mengatur institusi BNPT yang hanya berbekal Perpres 12 Tahun 2012," kata Bobby.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.